Tantang aturan, Supriansyah akan pengadilankan Telkomsel
BURITITA.COM – PT Telkomsel menantang Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Barat, minta surat edaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Tantangan itu muncul ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasi keberadaan Mobil Grapari (Mogi) yang berjualan di jalan Sutan Sahrir, Pangkalan Bun, depan kantor PWI menuju kantor Grapari Telkomsel, seperti yang di lansir Borneonews Kamis (16/6/).
“Kami minta surat edaran Perda yang mengatur PKL larangan berjualan di jalan protokol dan trotoar. Sampai hari ini kami nggak pernah nerima surat itu,” kata Bambang Agus, Koordinator PT Telkomsel Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara.
Kasi Oprasi Satpol PP Kotawaringin Barat, Supiansyah akan melaporkan PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Sebab, keberadaan Mogi tersebut sudah beberapa kali dirazia. Ia bahkan mengaku, pihak Telkomsel sudah membuat surat kesepakatan tidak akan parkir dan berjualan lagi di jalan tersebut.
“Dari awal sudah kita tegur, masih bandel juga kemudian kita layangkan surat, tetap masih bandel akhirnya kita angkut mobilnya ke kantor Satpol PP,” katanya.
Lanjutnya, jika prosedur surat pernyataan masih dilanggar, terpaksa kita laporkan ke pengadilan, meminta di proses sesuai hukum.
“Itu kan jelas melanggar, kita pengadilankan. Sanksinya tiga bulan penjara, denda Rp50 juta hingga penyegelan tempat usaha dan pencabutan izin,” tegas Supiansyah.
Penulis : redaksi
Judul : Tantang aturan, Supriansyah akan pengadilankan Telkomsel